Alur Pengajuan Dokumen Kerja Sama

Prosedur pengajuan dokumen kerja sama diawali oleh unit/fakultas yang mendaftarkan nama mitra dan mengajukan usulan kerja sama melalui Sistem Informasi Kerja Sama (SIKERMA).  Selanjutnya, fakultas mengirimkan pengajuan draf dokumen kerja sama dan mini brief yang telah dilengkapi melalui email kemitraan@unpar.ac.id untuk kemudian diverifikasi dalam sistem. Setelah proses verifikasi, Direktorat Urusan Internasional, Kerja Sama, dan Alumni (DIKA) akan melakukan proses review dokumen kerja sama bersama dengan Kantor Legal untuk memastikan kesesuaian aspek administratif dan legal dari draf dokumen kerja sama tersebut. Tahap berikutnya adalah clean up serta konfirmasi isi dokumen kepada mitra hingga mencapai kesepakatan bersama. Dokumen yang telah disepakati kemudian difinalisasi untuk ditandatangani oleh Rektor apabila berupa Memorandum of Understanding (MoU) dan oleh Dekan apabila berupa Memorandum of Agreement (MoA). Apabila Memorandum of Understanding (MoU) akan ditandatangani oleh Dekan, maka diperlukan Surat Kuasa dari Rektor kepada Dekan. Setelah seluruh proses penandatanganan selesai, dokumen diarsipkan ke dalam SIKERMA sebagai arsip resmi kerja sama.